Rabu, November 14, 2007

Kewajiban Membayar Zakat


Allah SWT. berfirman: ‘’Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.’’ (Al-Baqarah: 110)

Ibnu Abbas r.a. berkata: “Abu Sufyan pernah memberitahukan sesuatu kepadaku dengan menyebutkan hadits Nabi SAW, yang artinya: ‘’Beliau memerintahkan kami mengerjakan shalat, membayar zakat, bersilaturrahmi, dan menjaga kesucian diri.’’(HR. Bukhari)

Dari Ibnu Abbas ia berkata bahwa Nabi pernah mengirim Mu’adz ke Yaman seraya berpesan: ‘’Ajaklah mereka bersaksi, bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan sesungguhnya aku (Muhammad) adalah Rasul-Nya. Jika mereka mentaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka lima perintah shalat pada setiap harinya. Jika mereka mentaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk membayar zakat pada harta mereka yang diambil dari harta orang-orang kaya diantara mereka dan diserahkan kepada orang-orang miskin diantara mereka.’’ (HR. Bukhari dan An-Nasa’i)

Imam An-Nawawi mengatakan: ‘’Mengenai sabda Rasulullah: ‘’Zakat adalah bukti’’, artinya bahwa seseorang akan berlindung pada zakat, sebagaimana berlindung pada dalil-dalil yang memperkuatnya, apabila ditanya pada hari kiamat kelak mengenai pembelanjaan hartanya. Demikian menurut Mushannif dari kitab At-Tahrir. Sedangkan yang lainnya berkata: ‘’Artinya, bahwa zakat merupakan hujjah bagi keimanan pelakunya. Karena sesungguhnya orang munafiq itu menolak untuk menunaikan zakat dengan alasan tidak meyakininya. Barang siapa bersedekah (mengeluarkan zakat) maka ia akan menjadi bukti kebenaran imannya.’’

Di dalam kitab An-Nihayah, Imam Nawawi mengatakan: ‘’Burhan itu berarti hujjah dan dalil. Dengan kata lain, bahwa zakat merupakan hujjah bagi pengharap pahala dan bahwa zakat adalah kewajiban yang akan diberikan pahala atasnya. ’’Ada pendapat yang mengatakan: ‘’Zakat merupakan bukti kebenaran iman pelakunya, karena ketulusan hati untuk mengeluarkannya. Yang demikian itu disebabkan karena adanya hubungan antara jiwa dengan harta.’’

Sedangkan Al-Qurthubi mengatakan: ‘’Zakat merupakan bukti kebenaran iman orang yang mengeluarkannya atau dengan kata lain; ia bukan termasuk golongan orang-orang munafiq, sekaligus sebagai bukti kebenaran cintanya kepada Allah SWT, atau kesungguhan harapan mendapatkan pahala atas apa yang telah diberikan Allah kepadanya.’’

Zakat merupakan bukti kebenaran iman yang diakui pelakunya. Sebab tindakan mengeluarkan harta secara tulus karena Allah SWT, tidak mungkin terjadi, kecuali jika ada kesungguhan imannya, demikian menurut Al-Sindi.

Dari Abu Ayyub, ia berkata bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada Nabi: ‘’Beritahukan kepadaku amal yang dapat memasukkan aku ke dalam surga! Nabi menjawab: ‘’Harta. Harta.’’ Selanjutnya beliau bersabda: ‘’Yang terpenting darimu adalah menyembah Allah, tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan menyambung tali silaturrahmi.’’ (HR> Bukhari)

Dari Abu Hurairah r.a, ia menceritakan: ‘’Ketika Rasulullah SAW wafat dan yang menjadi khalifah pengganti adalah Abu Bakar Shiddiq, maka orang-orang dari kalangan bangsa arab banyak yang menjadi kafir. Lalu Umar bertanya kepada Abu Bakar: ‘’Bagaimana engkau memerangi orang-rang kafir tersebut, sedangkan Rasulullah SAW telah bersabda: ‘’Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan syahadat. Barang siapa telah mengucapkannya maka harta dan jiwanya akan terpelihara dari beliau (Rasulullah), kecuali haknya dan hisab atas mereka berada di tangan Allah. Abu Bakar pun berkata: ‘’Demi Allah aku akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat merupakan hak dari harta. Demi Allah seandainya mereka menghalangiku dari anak kambing yang dulu mereka tunaikan zakatnya kepada Rasulullah, niscaya akan aku perangi mereka karena penolakan itu. Umar pun berkata: ‘’Demi Allah, hal itu tidak lain karena Allah telah membuka dada Abu Bakar untuk memeranginya dan aku tahu bahwa hal itu benar.’’ (HR. Bukhari)

3 Bersambung ....


Tidak ada komentar: