Selasa, November 13, 2007

Definisi dan Hukum Zakat

  • Definisi Zakat
Menurut bahasa, zakat berarti pengembangan dan kesucian. Tanpa disadari, harta akan berkembang melalui zakat. Disisi lain, mensucikan pelakunya dari dosa. Disebut zakat dalam syari’at karena adanya pengertian etimologis, yaitu karena zakat dapat membersihkan pelakunya dari dosa dan menunjukkan kebenaran imannya. Adapun caranya ialah dengan memberikan bagian harta yang telah mencapai nishab tahunan kepada fakir miskin dan lainnya yang berhak untuk menerimanya. Zakat ini merupakan pelaksanaan rukun Islam yang ketiga.

Ibnu ‘Arabi mengatakan: “Zakat diartikan sebagai sedekah wajib dan sedekah sunnah atau nafkah, hak dan maaf.”

Syarat orang yang mengeluarkan zakat ialah berakal, baligh dan merdeka. Didalam ketentuan syari’at, zakat merupakan amalan yang pasti, dimana tidak membutuhkan adu argumentasi lagi. Perbedaan pendapat hanya terjadi pada beberapa dari furu’nya saja. Sedangkan hukum pokok wajibya sudah jelas dan orang yang mengingkarinya adalah kafir.

  • Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu kewajiban dan rukun Islam. Syari’at hanya mewajibkan zakat pada harta-harta tertentu saja dan telah menerangkannya secara rinci kepada ummat manusia. Misalnya firman Allah SWT.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (At-Taubah: 103)

Juga firman-Nya: “Tunaikanlah zakat.” (Al-Baqarah: 43)

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…” (Al-Baqarah: 267)

Nabi SAW. bersabda: “Islam itu didirikan atas lima (asas): Bersaksi, sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mebdirikan shalat, membayar zakat,berhaji ke Baitaullah, dan puasa di bulan Ramadhan.” (Muttafaq ‘Alaih)

1 Bersambung .....


Tidak ada komentar: