Selasa, November 13, 2007

Ancaman & Hukum Orang yang Enggan Berzakat

  • Ancaman Bagi Orang yang Enggan Membayar Zakat

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: “Aku pernah mendatangi Rasulullah SAW. ketika beliau sedang duduk di serambi Ka’bah. Pada saat melihatku beliau bersabda: ”Demi Allah, Pemelihara Ka’bah, mereka adalah orang-orang yang merugi pada hari kiamat. Akupun berkata kepada diriku sendiri: ‘’Apa gerangan yang terjadi dengan diriku. Mungkin telah diturunkan sesuatu karenaku.’’ Selanjutnya aku bertanya: ‘’Siapakah yang engkau maksudkan wahai Rasulullah?’’ Beliau menjawab: ‘’Yaitu orang yang banyak memiliki harta akan tetapi masih mengatakan begini, begini dan begini.’’ Beliau mengisyaratkan ke depan, ke sebelah kanan dan sebelah kirinya. Kemudian beliau bersabda: ‘’Demi Dzat yang diriku berada di genggaman tangan-Nya, tidaklah seseorang mati meninggalkan unta dan sapi sedang ia tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat ia akan didatangi oleh apa yang lebih besar dan gemuk dari apa yang dimilki sewaktu di dunia. Lalu binatang yang tidak dikeluarkan zakatnya itu menginjak-injak orang tersebut dengan kuku-kuku kakinya, dan menanduk dengan tanduknya. Setiap kali yang terakhir selesai menginjak-injak dan menanduk, maka yang pertama kembali seperti semula. Sehingga ia diberi putusan pengadilan di antara ummat manusia.’’ (HR. Bukhari, Muslim dan Tirmidzi)

Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini berstatus hasan shahih. Imam An-Nawawi mengatakan bahwa didalam hadits diatas terdapat makna yang memerintahkan untuk bersedekah di jalan kebaikan. Tidak hanya pada salah satu bentuk kebaikan, tetapi pada setiap bentuk kebaikan.

  • Hukum Orang yang Enggan Mengeluarkan Zakat

Orang muslim yang enggan mengeluarkan zakat karena tidak mengakui kewajiban tersebut, maka ia telah berlaku kafir. Sedangkan orang muslim yang enggan mengeluarkan zakatnya karena bakhil, dengan tetap mengakui hukum kewajibannya maka ia berdosa. Dalam hal ini boleh dilakukan pemaksaan terhadapnya dengan memberikan hukuman ta’zir.

Imam Malik mengatakan: ‘’Menurut kami, setiap orang yang menentang salah satu dari kewajiban yang telah ditentukan Allah, kemudian ia tidak mampu menghadapinya, maka ia harus berusaha keras untuk melawannya, sehingga ia dapat melawannya.’’

Diriwayatkan, bahwa Abu Bakar r.a. berkata: ‘’Seandainya mereka menghalangiku dari anak kambing, niscaya aku akan memerangi mereka karena hal itu.’’ (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan An-Nasa’i)

Para sahabat juga sepakat untuk membunuh orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, yang merupakan salah satu hal terpenting dalam agama. Apabila ada orang yang mengingkari hukum wajib zakat, berarti ia telah keluar dari Islam. Dan jika dibunuh, ia mati dalam keadaan kafir, kecuali jika ia baru masuk Islam, karena mungkin ia masih belum banyak mengenal hukum-hukumnya. Sedangkan hal itu tidak menyebabkan ia keluar dari Islam (kafir).

Penguasa, dalam hal ini boleh mengambil bagian zakat dari hartanya secara paksa dan memberi hukuman atasnya, dengan tidak melebihi jumlah yang seharusnya dibayarkan sebagai zakat.

Adapun menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, bahwa penguasa diperbolehkan untuk mengambil bagian zakat itu dan mengambil setengah dari harta yang dimiliki sebagai hukuman atasnya. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, dimana ia berkata: ‘’aku pernah mendengar Rasulullah SAW. Bersabda: ‘’Pada unta yang mencari makan sendiri, yaitu pada empat puluh ekor, maka zakatnya ialah bintu labun, dimana unta tersebut tidak boleh dipisahkan dari perhitungannya. Barang siapa memberikan zakat karena mengharapkan ganjaran, maka ia akan mendapatkannya. Sedangkan bagi siapa yang enggan mengeluarkannya, maka sesungguhnya kami akan mengambilnya (bagian zakat itu) dan setengah dari hartanya sebagai salah satu perintah keras dari Allah, yang tidak halal sedikit pun darinya (zakat tersebut) bagi keluarga Muhammad.’’ (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Al-Hakim dan Baihaqi)

Imam Ahmad pernah ditanya tentang hadits ini dan beliau menjawab, bahwa hadits ini memiliki isnad shahih.

2 Bersambung ....

Tidak ada komentar: