Senin, Mei 14, 2012

Ta'lim Jum'at Sore, 27 April 2012
Bersama Ustadz Dr Daud Rasyid
Tema : Jual Beli di dalam Masjid

  1. Jual beli di dalam masjid hukumnya haram, berdasarkan hadits:
    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ  “
    Apabila kalian melihat orang menjual atau membeli barang dalam masjid maka katakan kepadanya: “semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual belimu.” (HR. Nasai dan Tirmidzi). Hadits ini juga memerintahkan kita yang melihatnya untuk mengatakan: ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual-belimu’ sebagai teguran dalam bentuk doa, karena memang masjid dibangun bukan untuk jual beli.
  2. Adapun jika tetap terjadi jual beli di dalam masjid, maka mengenai hukumnya terdapat dua pendapat:
    • Tetap sah, tapi ia berdosa.
    • Tidak sah. 
  3. Coba dibayangkan bagaimana jadinya apabila jual beli di dalam masjid tidak dilarang. Mungkin tidak akan bedanya seperti di pasar dan ibadah tidak bisa dilaksanakan dengan khusyu.
  4. Daya tarik dunia memang luar biasa. Gara-gara dunia hubungan kekerabatan, persahabatan bisa hancur. Berhati-hatilah dengan dunia.
  5. masjid dibangun untuk tujuan ketaatan kepada Allah SWT. Hindarilah segala sesuatu yang yang bisa mengganggu kebersihan dan kesakralan masjid.
  6. عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقَامُ الْحُدُودُ فِي الْمَسَاجِدِ وَلَا يُسْتَقَادُ فِيهَا  "Dari Hakim bin Hizam, dia berkata, Rasulullah n bersabda: “Hudud tidak ditegakkan di dalam masjid, dan tidak dilakukan qishosh di dalamnya”. [HR Ahmad dan Abu Dawud)
  7. Hudud: hukum pidana meliputi antara lain: .
    • murtad : hukum mati
    • pembunuhan : qishash
    • zina : cambuk (bagi yang belum pernah menikah); rajam (bagi yang sudah pernah menikah)
    • pencurian : potong tangan
    • minum khamr : cambuk
    • menuduh berzina : cambuk
  8. Hikmah dilarangnya menegakkan hukum had di dalam masjid adalah apabila hukum tersebut ditegakkan maka masjid akan kotor dan juga timbul kegaduhan.
  9. Diperbolehkan tidur di dalam masjid
  10. Orang yang sakit boleh tidur di dalam masjid meskipun sakit terluka
  11. Masjid juga berfungsi sebagai tempat sosial
  12. Masjid bisa berfungsi sebagai tempat pendidikan
  13. Aisyah berkata: "Sungguh saya saksikan Nabi menutup pandangan saya dengan selendangnya, sedang saya melihat orang-orang Habasyah itu bermain di dalam masjid...." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
  14. Habasyah: kabilah orang berkulit hitam dari Afrika (Ethiopia) yang masuk Islam pada tahun ke-7 Hijriyyah
  15. Maksud main pada hadits tersebut adalah permainan ketangkasan atau perang-perangan
  16. Rasulullah mendiamkan permainan mereka sebagai siyasah syar'iyyah, agar Islam tidak identik dengan kekerasan.
  17. Permainan tersebut di lakukan pada hari raya. Dan diperbolehkan bermain-main-bergembira ria dengan hal-hal mubah pada hari raya dengantidak berlebihan.
  18. Permainan ini berguna untuk melatih keberanian.
  19. Perempuan boleh melihat laki-laki dengan syarat tanpa syahwat. Tidak berlaku sebaliknya, walaupun tanpa syahwat.
  20. Dalam riwayat Al-Bukhari, dari Aisyah ra: “Abu Bakr ra masuk ke tempat Aisyah. Di dekatnya ada dua perempuan kecil –pada hari-hari Mina (hari tasyriq) – sambil memukul rebana, dalam keadaan Nabi saw menutup wajahnya dengan bajunya. Abu Bakr lalu membentak mereka berdua. Maka Nabi saw menyingkap baju tersebut dari wajahnya lalu berkata: “Biarkanlah keduanya wahai Abu Bakr, karena sesungguhnya ini adalah hari-hari raya.” Waktu itu adalah hari-hari Mina.” (HR. Al-Bukhari no. 944)
  21. Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang budak perempuan hitam mempunyai tenda di dalam masjid, ia sering datang kepadaku dan bercakap-cakap denganku. Hadits Muttafaq Alaihi.
  22. Berdasarkah hadits di atas, perempuan boleh tinggal di dalam masjid
  23. Diperbolehkan bagi yang beri'tikaf memasang tenda di dalam masjid dengan ketentuan tidak membuat sempit masjid
  24. Pada zaman Nabi, ada banyak sahabat yang dikenal dengan ahlussuffah, artinya sahabat yang tidak punya pekerjaan dan tidak punya tempat tinggal. Mereka sehari-hari tinggal di masjid.
  25. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Meludah dalam masjid adalah suatu dosa. Dan penebus (dosanya) adalah dengan cara menguburnya (membersihkannya)” (HR Bukhari Muslim)
  26. Dari Anas bin Malik r.a. bahawasanya Rasulullah saw. bersabda: “Tidak berlaku (terjadi) hari qiamat sehingga umat ku bermegah-megah (dengan binaan) masjid”. (HR Lima Imam hadits selain Tirmizi)
  27. Rasulullah saw bersabda: “Saya tidaklah diperintahkan untuk mengecat (menghias) masjid-masjid.”
    Ibnu Abbas berkata, “Sungguh kalian akan meninggikan masjid-masjid sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nasrani mengecat (menghias)  (tempat ibadah mereka).” 
    (HR. Abu Daud
Wallahu a'lam

Tidak ada komentar: