Rabu, Desember 26, 2007

Pemisahan tipe kambing kurban


Setelah selesai proses tender, dan telah ditandatanganinya surat perjanjian kerjasama, tibalah waktunya untuk mengurus pemisahan kambing berdasarkan tipenya. Ada lima tipe yang kami tetapkan yaitu tipe Super A (45-49kg), Super B (40-44kg), tipe A (35-39kg), B (30-34kg), dan C (25-29kg).
Kambing insya Allah akan tiba di masjid kami pada hari Sabtu dan akan ditimbang pada hari Senin sore. Petugas yang akan menimbang adalah Pak Kusnadi, Pak Riyanto dan dibantu oleh saya sendiri.
Rencana tinggallah rencana. Ternyata apa yang diharapkan tidak bisa terwujud. Ketika proses penimbangan berlangsung, apa yang disebut-sebut sebagai kambing Super A hanyalah Super B. Begitu pun dengan kambing tipetipe lainnya. sang suplier pun kelimpungan, dia berkeberatan untuk ditimbang. Aneh.......
Akhirnya kami sarankan untuk bermusyawarah dengan ketua panitia. Gagallah penentuan tipe kambing berdasarkan berat, padahal itu adalah kesepakatan kami yang sudah ditandatangi bersama antara ketua panitia dan suplier. Kami juga telah memasang spanduk tentang kriteria berat masing-masing tipe kambing. Adu Gimana nich...........?
Selanjutnya entah apa yang dibicarakan antara suplier dengan ketua pnitia, yang jelas penimbangan tidak jadi dilaksanakan.
Satu hal yang saya tahu adalah bahwa kambing-kambing gede yang akan dijual dimasjid, dibawa dan dijual ke luar dengan harga diatas harga masjid. Untung besar kayaknya nich...
Digantikah kambing-kambing tersebut? Tentu,.....
Sesuaikah? Entahlah.......
Suatu hari ada orang tua santri TPA yang akan melihat dan memilih kambing yang dia telah bayar. Lalu saya ikut bersamanya untuk menunjukkan letak kambing-kambing tersebut. Apa yang saya lihat sungguh membuat saya merasa sangat berdosa, berbohong....?
Apa yang dia perlihatkan ke mukorib tentang tipe kambing tidak sama dengan contoh kambing kemarin. Saya coba bicara ke suplier, "Pak ini gak terlalu kecil?"
Apa katanya? "Kamu diam saja, sekarang saya yang menentukan tipe".
Apa gunanya perjanjian kemarin?
Kesepakatan apa yang telah terbaharui?
Berbohongkah kami kepada para munkorib?

Semoga tahun depan tidak terulang lagi.
...................
.......................................

3 komentar:

Ayana Team mengatakan...

Hehehe.... tendernya hanya berdasar harga terendah saja ya ?:D Kalo begitu ya seperti itulah hasilnya. Padahal dalam mentenderkan mesti memiliki HPS (harga perkiraan sendiri), analisa aritmatika dan kewajaran harga. Nampaknya Lutfi al-ghonam dia tidak memenuhi kewajaran harga. Murah sih boleh, tetapi kalau tidak wajar mesti ada rencana lain dari si pemenang tender. Ikut bersedih, sedih mang karta tidak menang, dan sedih penyelenggaraan yang kurang sukses sebagai akibat dari proses tender.

Anonim mengatakan...

Assalammualaikum Wr. Wb.
Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan akses informasi usaha ternak melalui Blog:
www.dombagarut.blogspot.com

Hatur Nuhun.

Agus Ramada S
HP.0815.941.3826

Anonim mengatakan...

Saya tawarkan hewan kurban sesuai syari'at, sehat dan berkualitas dengan harga murah.

Kambing & Sapi Qurban 2008/1429 H

Kambing Qurban

Kelas Harga Perkiraan
Berat Hidup

A Rp 800.000 +/- 21 kg
B Rp 900.000 +/- 23 kg
C Rp 1.000.000 +/- 26 kg
D Rp 1.200.000 +/- 28 kg
E Rp 1.300.000 +/- 30 kg
Super Rp 1.700.000 +/- 35 kg


Sapi Qurban

Kelas Harga Perkiraan
Berat Hidup
A Rp 9.000.000 +/- 250 kg
A Rp 10.000.000 +/- 270 kg
C Rp 11.000.000 +/- 300 kg
Super Rp 13.000.000 +/- 380 kg
Catatan:
• Bonus khusus akan diberikan untuk panitia qurban setiap pembelian kolektif minimal 4 ekor sapi atau 10 ekor kambing qurban.
• Hewan sehat & berkualitas. Memiliki surat dari Dinas Peternakan dan Pertanian. Harga Sudah termasuk biaya pengiriman Jabodetabek.
• Insya Allah memenuhi syariat.
• Pembayaran dapat dilakukan cash atau transfer via bank.
PEMESANAN DAN KONFIRMASI M. fahruddin TELP. 021-96300031 & 08561304208
Villa Pamulang DG.7/1 Jl. Dara 6 Pondokpetir Sawangan Depok

Kami akan memberikan bonus langsung dan khusus untuk panitia kurban sebagai berikut:

1. Bonus Langsung bagi panitia untuk setiap hewan kurban yang panitia beli, yaitu Rp.25ribu per kambing dan Rp.100 per sapi.

2. Bonus Khusus bagi panitia untuk pembelian kolektif, yaitu Rp.400ribu untuk 4 ekor sapi dan Rp.250ribu untuk 10 ekor kambing.

Contoh:

Apabila panitia membeli 27 ekor kambing dan 7 ekor sapi maka bonus yang diterima panitia adalah :

1. Bonus Langsung Kambing : 27 ekor x Rp.25ribu = Rp.675.000;
2. Bonus Langsung Sapi : 7 ekor x Rp.100ribu = Rp.700.000;
3. Bonus Khusus Kambing : 2 x Rp.250ribu = Rp.500.000;
4. Bonus Khusus Sapi : 1 x Rp.400ribu = Rp.400.000:
Total Bonus Panitia adalah = Rp.2.275.000;

Jadi Panitia mendapat Bonus sebesar Rp. Rp. 2.275.000;