Tampilkan postingan dengan label kurban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kurban. Tampilkan semua postingan

Rabu, Desember 26, 2007

Pemisahan tipe kambing kurban


Setelah selesai proses tender, dan telah ditandatanganinya surat perjanjian kerjasama, tibalah waktunya untuk mengurus pemisahan kambing berdasarkan tipenya. Ada lima tipe yang kami tetapkan yaitu tipe Super A (45-49kg), Super B (40-44kg), tipe A (35-39kg), B (30-34kg), dan C (25-29kg).
Kambing insya Allah akan tiba di masjid kami pada hari Sabtu dan akan ditimbang pada hari Senin sore. Petugas yang akan menimbang adalah Pak Kusnadi, Pak Riyanto dan dibantu oleh saya sendiri.
Rencana tinggallah rencana. Ternyata apa yang diharapkan tidak bisa terwujud. Ketika proses penimbangan berlangsung, apa yang disebut-sebut sebagai kambing Super A hanyalah Super B. Begitu pun dengan kambing tipetipe lainnya. sang suplier pun kelimpungan, dia berkeberatan untuk ditimbang. Aneh.......
Akhirnya kami sarankan untuk bermusyawarah dengan ketua panitia. Gagallah penentuan tipe kambing berdasarkan berat, padahal itu adalah kesepakatan kami yang sudah ditandatangi bersama antara ketua panitia dan suplier. Kami juga telah memasang spanduk tentang kriteria berat masing-masing tipe kambing. Adu Gimana nich...........?
Selanjutnya entah apa yang dibicarakan antara suplier dengan ketua pnitia, yang jelas penimbangan tidak jadi dilaksanakan.
Satu hal yang saya tahu adalah bahwa kambing-kambing gede yang akan dijual dimasjid, dibawa dan dijual ke luar dengan harga diatas harga masjid. Untung besar kayaknya nich...
Digantikah kambing-kambing tersebut? Tentu,.....
Sesuaikah? Entahlah.......
Suatu hari ada orang tua santri TPA yang akan melihat dan memilih kambing yang dia telah bayar. Lalu saya ikut bersamanya untuk menunjukkan letak kambing-kambing tersebut. Apa yang saya lihat sungguh membuat saya merasa sangat berdosa, berbohong....?
Apa yang dia perlihatkan ke mukorib tentang tipe kambing tidak sama dengan contoh kambing kemarin. Saya coba bicara ke suplier, "Pak ini gak terlalu kecil?"
Apa katanya? "Kamu diam saja, sekarang saya yang menentukan tipe".
Apa gunanya perjanjian kemarin?
Kesepakatan apa yang telah terbaharui?
Berbohongkah kami kepada para munkorib?

Semoga tahun depan tidak terulang lagi.
...................
.......................................

Senin, Desember 24, 2007

Tender Penyedia Hewan Kurban di Masjid Al-Hakim BSD


Kurban tahun ini temanku dari kampung -Mang Karta- ternyata kalah dalam tender penyedia hewan kurban di Masjid Al-Hakim BSD. Padahal tahun lalu dialah pemenangnya. Harus diakui bahwa harga yang ditawarkan memang kalah dibanding dengan harga Pak Luthfi Alghonam. Harga Al-Ghonam memang jauh lebih murah sekitar seratus ribu rupiah untuk tiap tipe.
Kecewakah aku? Ngapain kecewa, toh tak ada untungnya bagiku selain tali sillaturramin yang terus terjalin. Lagi pula ini kan demi kepentingan masjid, kalau ada yang lebih murah kenapa tidak kita ambil, kan begitu. Yang penting ada kambing dengan harga murah sehingga menarik calon pekurban.
Setelah terpilihnya calon suplier, langkah selanjutnya yang kami lakukan adalah mengadakan kontrak perjanjian antara suplier dengan panitia kurban. Harga yang ditawarkan ketika tender terbuka keamarin adalah harga pasti yang tidak bisa diubah lagi dan akan dicantumkan dalam perjanjian. Begitu pun harga jual kepada calaon mudhohi sesuai dengan harga kambing dari suplier ditambah biaya penyelenggaraan tentunya. Alhamdulillah semua berjalan lancar.
Tapi tiba-tiba sang suplier meminta kenaikan harga sebesar lima puluh ribu rupiah. Sudah tanda tangan kok masih minta kenaikan harga lagi. Dibatalkan apa tidak ya perjajian tadi. Mau ditaro dimana muka panitia kalau tiba-tiba membatalkan perjajian. Mendingan pemenang kedua diambil dari pada mengubah perjanjian.
Akhirnya sang suplier pun setuju meneruskan perjanjian. Untungkah dia? Sudah berani pasang harga, pasti dia sudah ngitung berapa untung yang didapat, tidak mungkin dia mau jual rugi.

Minggu, Desember 16, 2007

Pembagian Hewan Kurban


Fiqhussunnah, Syekh Sayyid Sabiq

Orang yang berkurban (Munqorib/Mudhohi) disunnahkan untuk
  1. memakan dagingnya,
  2. membagikannya kepada karib kerabat, serta
  3. menyedekahkan kepada orang-orang fakir.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw, "Makanlah olehmu dan bagikanlah serta simpanlah."


Para ulama mengatakan bahwa yang paling afdhal adalah
  1. memakan sepertiga
  2. bersedekah sepertiga, dan
  3. menyimpan sepertiga
Daging kurban itu boleh dibawa ke negara lain, tetapi :
  1. tidak boleh dijual walaupun kulitnya.
  2. tidak diperbolehkan memberi daging kepada tukang potong sebagai upah, karena mereka berhak menerima upah lain atas kerjanya tersebut
Orang yang berkurban boleh bersedekah dengan daging tersebut dan juga boleh mengambil dagingnya untuk dimanfaatkannya.
Menurut Abu Hanifah, mereka boleh menjual kulitnya dan menyedekahkan hasilnya atau membelikan barang yang bermanfaat untuk keluarga di rumahnya.

Jumat, Desember 07, 2007

Qurban 1427 H

Inilah suasana setelah pemotongan hewan kurban di Masjid Al-Hakim BSD tahun lalu (1427 H). Tampak sang jagal sedang berdoa memohon agar kurban yang telah dilaksanakan diterima oleh Allah SUbhanahu Wa Ta'ala.
Akankah tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya? Mudah-mudahan.