Tampilkan postingan dengan label Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muamalah. Tampilkan semua postingan

Jumat, Desember 28, 2007

Ikhlash


Ikhlash, gampang diucapkan tetapi susah sekali diimplementasikan. Terkadang kita berfikir dan berprasangka perbuatan yang dilakukan telah didasari keihklasan, tapi fakta mengatakan lain. Derajat keihklasan mungkin hanya Allah swt dan diri kita sendirilah yang dapat menilainya. Orang lain bisa saja keliru dalam menilai keikhlasan seseorang.
Namun begitu, tanda-tanda dari perbuatan yang dilandasi keikhlasan akan terlihat dengan jelas. Biasanya, orang yang berbuat sesuatu dengan ikhlash, tidak mengharapkan terima kasih bahkan mungkin tidak ada orang lain yang tahu mengenai perbuatannya. Hanya dirinya dan Allahlah yang mengetahuinya.
Pernah suatu ketika saya dibantu seseorang untuk suatu urusan tertentu. Waktu itu saya belum sempat mengucapkan terima kasih karena ia keburu pergi. Nah ketika itulah tiba-tiba HP-ku berbunyi. .... ternyata darinya.
"Dimana kamu? Hargai dong saya, nampakin muka, apa...... bilang makasih, apa....... Kagak ada sopan santunnya sama sekali. Kalau tau begini kagak bakalan aku ............."
Perasaanku waktu itu bercampur aduk. Memang salah saya, sich. Tapi kan nggak terlalu salah amat, wong saya belum sempat berterima kasih dianya sudah pergi.
Akhirnya aku kirim sms, aku minta maaf dan kuucapin terimakasih. Aku juga tulis disitu alasan kenapa aku belum sempat berterima kasih.
..................... Tak ada jawaban.

hari-hari selanjutnya berjalan seperti biasa. Seolah tak pernah terjadi sesuatu pun.


Rabu, November 28, 2007

Syarat Jual Beli


Syarat-syarat dalam jual beli selalu berhubungan dengan orang yang berakad (‘aqid) dan obyek akad (Ma’qud alaih).

Syarat ‘Aqid
  • Berakal. Tidak sah akadnya orang yang gila, mabuk, dan lain-lain. Ketika orang tersebut terkadang gila dan terkadang sembuh, maka ketika sembuh tersebutlah ‘akadnya dianggap sah.
  • Tamyiz. Maka tidak sah akadnya anak-anak yang belum mumayyiz.
Syarat Ma’qud ‘Alaih
  • Suci Dzatnya. Tetapi boleh menjual barang yang najis yang bermanfaat, asalkan bukan untuk makan dan minum atau masuk ke dalam tubuh manusia.
  • Bermanfaat. Maka tidak boleh menjual ular, umpamanya, kecuali bila ia bermanfaat seperti untuk untuk diambil kulitnya. Boleh juga memperjualbelikan gajah untuk sarana angkutan, dan burung untuk menyenangkan mata dan telinga kita, walaupun tidak dimakan. Tidak boleh memperjualbelikan anjing, kecuali anjing yang telah terlatih baik untuk berburu maupun sebagai penjaga. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh an-Nasa’I dari Jabir, bahwasanya Rasulullah saw dari harga anjing kecuali anjing pemburu.
Ada juga
  • Milik ‘Aqid. Bila terjadi akad, dan barangnya adalah bukan milik si ‘aqid (‘aqad fuduli), maka ada kemungkinan akad tersebut sah, tetapi ada juga kemungkinan akad tersebut tidak sah. Bila sang pemilik ternyata mengizinkan, maka sah. Bila tidak, maka tidak sah.
  • Dapat diserahkan dengan jelas. Tidak boleh hukumnya memperjual belikan sesuatu yang tidak jelas sehingga sulit untuk diserahterimakan seperti memperjualbelikan ikan yang masih ada di dalam kolam.
  • Barang dan harganya diketahui. Bila menjual barang yang tidak ada di tempat transaksi, maka sifat dari barang tersebut harus diceritakan dengan benar. Bila sesuai, maka sah. Bila tidak, maka ada hak khiyar.
  • Serah terima.