Tampilkan postingan dengan label Zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat. Tampilkan semua postingan

Kamis, November 22, 2007

Zakat Produksi Hewan


Penghitungan zakat produksi susu

Terkadang, tujuan orang memelihara ternak adalah untuk produksi susu dan menjualnya (bukan untuk diperbanyak), sehingga dikenakan atasnya zakat mustaghalat (harta yang dimiliki untuk diambil untuk mendapatkan pemasukan) sebagai berikut.

1. Ternak yang dipelihara untuk diperah susunya, tidak wajib atasnya zakat karena merupakan harta yang dimiliki tidak untuk dijual, tetapi wajib zakat atas produknya yaitu susu, begitu pula anakanya jika dijua.

2. Produk susu dihargai selama satu haul dengan harga jualnya. Dalam hal ini ada dua kondisi, yaitu (a) susu tersebut telah dijual; (b) susu tersebut masih dalam gudang atau masih dalam proses. Keduanya masuk dalam kategori objek wajib zakat.

3. Harga produksi setahun tersebut dikurangi pembiayaan dan pengeluaran, misalnya: biaya makanan, upah pekerja, sewa tempat, pajak, biaya penjualan dan distribusi, biaya dan administrasi, dan yang sejenisnya.

4. Harga produksi juga dikurangi hutang dan nafkah hidup jika belum ada sumber lain untuk pendapatan.

5. Hasil bersih produksi tersebut merupakan objek zakat yang dihitung dengan cara mengurangkan hasil produksi dengan biaya dan pelunasan utang serta pemenuhan kebutuhan pokok.

6. Nishab zakat dianalogikan dengan nishab emas (85 gram) sesuai harga pasar pada waktu pembayaran zakat.

7. Tarif zakatnya adalah 2,5 % bila menggunakan kalender hijriyyah, atau 2,575 % bila berpedoman pada kalender masehi.

8. Jumlah zakat dihitung dengan cara mengalikan objek zakat dengan tarifnya.

Contoh perhitungan zakat produksi susu

Informasi awal:

- Harga produksi hewan selama satu tahun Rp. 100.000.000

- Harga dari anak ternak yang dijual selama satu tahun Rp. 40.000.000

- Pemasukan lain dari peternakan tersebut Rp. 10.000.000

- Biaya pakan ternak Rp. 25.000.000

- Upak pekerja Rp. 15.000.000

- Biaya pemasaran Rp. 3.000.000

- Biaya administrasi Rp. 2.000.000

- Pembayaran angsuran pembelian alat pemerah susu Rp. 10.000.000

- Biaya kebutuhan pokok Rp. 15.000.000

- Harga satu gram emas Rp. 50.000

- Aktiva tetap Rp. 500.000.000

- Masa haul menggunakan tahun hijriyyah

- Peternak tidak memiliki sumber penghasilan lain

Uraian

Jumlah (Rp)

Total (Rp)

Keterangan

Harga produksi setahun:

- produksi susu

- penjualan anak ternak

- pendapatan lain

Total pendapatan

100.000.000

40.000.000

10.000.000

150.000.000

Dihargai dengan harga penjualan.

Yang riil sesuai nota dan data.

Biaya/pengeluaran:

- biaya pakan

- biaya pekerja

- biaya pemasaran

- biaya administrasi

Hutang dan nafkah hidup:

- hutang

- nafkah hidup pokok

Total tanggungan:

25.000.000

15.000.000

3.000.000

2.000.000

10.000.000

15.000.000

70.000.000

Yang riil dibayar dalam setahun

Objek zakat


80.000.000


Nishab:

Senilai 85 gram emas X Rp50.000 = Rp4.250.000

Objek zakat telah nishab

Andai harga satu gramnya Rp50.000.

Jumlah zakat:

Rp80.000.000 X 2,5 % = Rp2.000.000.

B. Penghitungan zakat produksi daging (ternak hewan pedaging)

Peternakan untuk produksi daging meliputi aktivitas pembelian anak ternak yang kemudian dirawat dan diemukkan untuk kemudian dijual untuk dipotong.

Ada dua pendapat mengenai zakat produksi ini. Pertama disamakan dengan ternak biasa. Kedua dimasukkan sebagai zakat al-mustaghalat atau harta perniagaan.Perhitungannya sama dengan zakat produksi susu.

Contoh perhitungan zakat produksi daging (ternak hewan pedaging)

Informasi awal:

- Penjualan selama setahun Rp. 250.000.000

- Produksi belum terjual (harga pasar) Rp. 150.000.000

- Biaya pembelian anak ternak Rp. 180.000.000

- Biaya operasional Rp. 50.000.000

- Harga pembelian timbangan Rp. 20.000.000

- Utang yang harus dilunasi Rp. 30.000.000

- Kebutuhan hidup pokok Rp. 20.000.000

- Masa haul menggunakan tahun hijriyyah

Uraian

Jumlah (Rp)

Total (Rp)

Keterangan

Harga produksi setahun:

- produk yang terjual

- produk yang belum terjual

Total pendapatan

250.000.000

150.000.000

400.000.000

Harga jual

Harga pasar

Biaya:

- biaya pembelian anak ternak

- biaya operasional

- biaya pembelian timbangan

- utang

- kebutuhan hidup pokok

Total tanggungan:

180.000.000

50.000.000

20.000.000

30.000.000

20.000.000

300.000.000

Biaya riil dan pembayaran pembelian kebutuhan kerja dipotongkan dari harta

Objek zakat


100.000.000


Nishab:

Senilai 85 gram emas X Rp50.000 = Rp4.250.000

Objek zakat telah nishab

Andai harga satu gramnya Rp50.000.

Jumlah zakat:

Rp100.000.000 X 2,5 % = Rp2.500.000.

DAFTAR PUSTAKA

Syahatah, Husayn. 2004. Akuntansi Zakat Pannduan Praktis Penghitungan Zakat Kontemporer

Kamis, November 15, 2007

Dorongan untuk Mengeluarakan Zakat


Allah SWT. Berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian hartanya, yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103)

Dengan kata lain: “Wahai Muhammad, ambillah zakat dari harta orang-orang mukmin yang telah ditentukan sebagai zakat wajib serta yang tidak ditentukan, sebagai sedekah sunnah. Yang dengan demikian itu agar engkau dapat membersihkan diri dan harta mereka dari kekejian, kebakhilan, keserakahan, kesewenangan, kekerasan terhadap fakir miskin dan orang yang tidak mampu serta dari segala sifat tercela lainnya. Atau dengan kata lain, engkau mengembangkan dan mengangkat mereka dengan berbagai kebaikan moral serta perbuatan. Sehingga jiwa mereka benar-benara merasakan kebahagiaan dunia dan akhirat.”

Allah SWT. berfirman:“Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada di dalam tama-taman (surga) yang disekelilingnya terdapat mata air, seraya mengambil apa yang diberikan Allah kepada mereka. Sebenarnya mereka sebelum itu, di dunia, adalah orang-orang yang berbuat baik. Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam dan di akhir malam mereka meminta ampunan kepada Allah. Pada harta-harta mereka terdapat hak untuk orang-orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[1].(Adz-Dzariyat: 15-19)

Alah SWT telah menjadikan Ihsan sebagai sifat yang khusus diantara sifat-sifat kebaikan dan ihsan mereka itu tampak pada bangunya di malam hari, lalu memohon ampunan pada akhir malam, sebagai ibadah sekaligus mendekatkan diri kepada Allah. Sebagaimana ihsan mereka itu juga tampak pada pemberian terhadap fakir miskin sebagai bentuk kasih sayang kepada mereka.

Allah SWT. juga erfirman: “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki maupun perempuan, sebagian mereka adalah penoong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan ) yang ma’ruf, mencegah kemunkaran, mendirikan shalat, menunaikan zakat serta meraka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (at-Taubah: 71)

Dengan kata lain, kelompok yang akan diberkahi oleh Allah dan yang akan diberikan rahmat oleh-Nya adalah kelompok beriman dan yang saling menolong terhadap sesamanya. Menyuruh untuk berbuat baik dan mencegah kemunkaran, menjalin hubungan dengan-Nya melalui shalat serta memperkuat hubungan dengan sesamanya melalui pemberian zakat.

Juga firman-Nya: “Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat baik, serta mencegah perbuaan munkar dan kepada Allah segala urusan dikembalikan.” (Al-Hajj: 41)

Allah SWT. menjadikan penunaian zakat sebagai salah satu tujuan dari penempatan manusia di muka bumi.

Dari Abu Kabsyah Al-Anmari, ia berkata bahwa Nabi SAW. Bersabda: “Ada tiga hal yang aku bersumpah atasnya dan aku akan memberitahukan kepada kalian, karenanya peliharalah. Yitu, bahwa harta tidak akan berkurang karena dikeluarkan zakatnya, tidak juga seseorang yang dizholimi apabila bersabar atasnya melainkan Allah akan menambah kemuliaan karenanya dan tidaklah seorang hamba membuka pintu untuk memintya-minta melainkan Allah akan membukakan baginya pintu kemiskian.” (HR. Tirmidzi)

Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata bahwa Rasulullah SAW. Bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menerima sedekah dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya, lalu memeliharanya untuk seseorang dari kalian, seperti halnya sesorang diantara kalian memelihara anak kuda atau anak untanya. Sehingga yang sesuap pun akan menjadi sebesar gunung Uhud.” (HR. Bukhari)

Imam Al-Waki’ mengatakan, bahwa hal itu dibenarkan oleh Allah SWT. Melaui firman-Nya: “Tidakkah mereka mengetahui, bahwa Allah menerima taubat dari para hamb-Nya dan menerima zakat mereka.” (At-Taubah: 104)

Dari Anas r.a. ia menceritakan: “Ada sesorang dari Bani Tamim datang kepada Rasulullah seraya bertanya: “Wahai Rasulullah sesungguhnya kau memiliki harta yang banyak, juga memiliki keluarga dan tamu yang selalu berdatangan. Untuk itu beritahukan kepadaku bagaiman aku harus berbuatdan bagaiman caranya ak berinfak?” Rasulullah SAW. menjawab: “Engkau keluarkan zaskat dari hartamu itu. Karena sesungguhnya zakat itu merupakan amalan yang dapat membersihkan harta dan dirimu. Lalu menyambung hubungan dengan dengan kaum kerabat, dan mengetahui hak orang-orang miskin, tetangga serta orang yang meminta-minta.” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)

Da ri Aisyah r.a. ia berkat abahwa Rasululah SAW. pernah bersabda: “Ada tiga hal yang aku beersumpah atasnya, diman Allah tidak menjadikan orang yang mempunyai andil dalam Islam sama dengan orang yang tidak mempunyai andil dalam Islam. Dan Islam telah memberi tiga andil, yaitu shalat, puasa dan zakat. Allah juga tidak mengangakat seorang hamba sebagai pemimpin suatu rumah, s ehingaa ia kan dipimpin orang lainnya pada hari kiamat kelak. Tidaklah sesorang mencintai suatu kaum melainkan Allah menjadikannya termasuk golongan mereka. Sedangkan apabila aku bersumpah atasnya, maka aku berharap tidak berbuat dosa. Allah tidak menutupi kesalahan seorang hamba di dunia ini melainkan Dia akan menutupinya pada hari kiamat kelak.” (HR. Ahmad)

Hikmah Zakat

  • Sebagai sarana pensucian jiwa dari sifat-sifata tidak terpuji, yakni dari sifat kikir, rakus dan loba.
  • Sebagai saran untuk berbagi nikmat dari orang-orang kaya bersama orang-orang miskin dan sebagai sarana pemenuhan hajat orang-orang yang memerlukan pertolongan.
  • Sebagai sarana untuk membiayai kepentingan umum sehingga kehidupah yang bahagia dan sejahtera dapat diwujudkan.
  • Sebagai sarana untuk menekan agar kekayaan tidak menumpuk hanya pada tangan orang-orang kaya,para saudagar, dan para industriawan saja.

Daftar Pustaka:

Al-Jaza’iri, Abu Bakar Jabir Minhajul Muslim: Pedoman Hidup Muslim. Litera Antar Nusa.Jakarta: 2003

Muhammd ‘Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad. Al-Jami fi Fiqh An-Nisa: Fiqih Wanita. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta: 1996

4 Tamat

[1] Orang miskin yang tidak mendapat bagian ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.

Rabu, November 14, 2007

Kewajiban Membayar Zakat


Allah SWT. berfirman: ‘’Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.’’ (Al-Baqarah: 110)

Ibnu Abbas r.a. berkata: “Abu Sufyan pernah memberitahukan sesuatu kepadaku dengan menyebutkan hadits Nabi SAW, yang artinya: ‘’Beliau memerintahkan kami mengerjakan shalat, membayar zakat, bersilaturrahmi, dan menjaga kesucian diri.’’(HR. Bukhari)

Dari Ibnu Abbas ia berkata bahwa Nabi pernah mengirim Mu’adz ke Yaman seraya berpesan: ‘’Ajaklah mereka bersaksi, bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan sesungguhnya aku (Muhammad) adalah Rasul-Nya. Jika mereka mentaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka lima perintah shalat pada setiap harinya. Jika mereka mentaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk membayar zakat pada harta mereka yang diambil dari harta orang-orang kaya diantara mereka dan diserahkan kepada orang-orang miskin diantara mereka.’’ (HR. Bukhari dan An-Nasa’i)

Imam An-Nawawi mengatakan: ‘’Mengenai sabda Rasulullah: ‘’Zakat adalah bukti’’, artinya bahwa seseorang akan berlindung pada zakat, sebagaimana berlindung pada dalil-dalil yang memperkuatnya, apabila ditanya pada hari kiamat kelak mengenai pembelanjaan hartanya. Demikian menurut Mushannif dari kitab At-Tahrir. Sedangkan yang lainnya berkata: ‘’Artinya, bahwa zakat merupakan hujjah bagi keimanan pelakunya. Karena sesungguhnya orang munafiq itu menolak untuk menunaikan zakat dengan alasan tidak meyakininya. Barang siapa bersedekah (mengeluarkan zakat) maka ia akan menjadi bukti kebenaran imannya.’’

Di dalam kitab An-Nihayah, Imam Nawawi mengatakan: ‘’Burhan itu berarti hujjah dan dalil. Dengan kata lain, bahwa zakat merupakan hujjah bagi pengharap pahala dan bahwa zakat adalah kewajiban yang akan diberikan pahala atasnya. ’’Ada pendapat yang mengatakan: ‘’Zakat merupakan bukti kebenaran iman pelakunya, karena ketulusan hati untuk mengeluarkannya. Yang demikian itu disebabkan karena adanya hubungan antara jiwa dengan harta.’’

Sedangkan Al-Qurthubi mengatakan: ‘’Zakat merupakan bukti kebenaran iman orang yang mengeluarkannya atau dengan kata lain; ia bukan termasuk golongan orang-orang munafiq, sekaligus sebagai bukti kebenaran cintanya kepada Allah SWT, atau kesungguhan harapan mendapatkan pahala atas apa yang telah diberikan Allah kepadanya.’’

Zakat merupakan bukti kebenaran iman yang diakui pelakunya. Sebab tindakan mengeluarkan harta secara tulus karena Allah SWT, tidak mungkin terjadi, kecuali jika ada kesungguhan imannya, demikian menurut Al-Sindi.

Dari Abu Ayyub, ia berkata bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada Nabi: ‘’Beritahukan kepadaku amal yang dapat memasukkan aku ke dalam surga! Nabi menjawab: ‘’Harta. Harta.’’ Selanjutnya beliau bersabda: ‘’Yang terpenting darimu adalah menyembah Allah, tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan menyambung tali silaturrahmi.’’ (HR> Bukhari)

Dari Abu Hurairah r.a, ia menceritakan: ‘’Ketika Rasulullah SAW wafat dan yang menjadi khalifah pengganti adalah Abu Bakar Shiddiq, maka orang-orang dari kalangan bangsa arab banyak yang menjadi kafir. Lalu Umar bertanya kepada Abu Bakar: ‘’Bagaimana engkau memerangi orang-rang kafir tersebut, sedangkan Rasulullah SAW telah bersabda: ‘’Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan syahadat. Barang siapa telah mengucapkannya maka harta dan jiwanya akan terpelihara dari beliau (Rasulullah), kecuali haknya dan hisab atas mereka berada di tangan Allah. Abu Bakar pun berkata: ‘’Demi Allah aku akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat merupakan hak dari harta. Demi Allah seandainya mereka menghalangiku dari anak kambing yang dulu mereka tunaikan zakatnya kepada Rasulullah, niscaya akan aku perangi mereka karena penolakan itu. Umar pun berkata: ‘’Demi Allah, hal itu tidak lain karena Allah telah membuka dada Abu Bakar untuk memeranginya dan aku tahu bahwa hal itu benar.’’ (HR. Bukhari)

3 Bersambung ....


Selasa, November 13, 2007

Ancaman & Hukum Orang yang Enggan Berzakat

  • Ancaman Bagi Orang yang Enggan Membayar Zakat

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: “Aku pernah mendatangi Rasulullah SAW. ketika beliau sedang duduk di serambi Ka’bah. Pada saat melihatku beliau bersabda: ”Demi Allah, Pemelihara Ka’bah, mereka adalah orang-orang yang merugi pada hari kiamat. Akupun berkata kepada diriku sendiri: ‘’Apa gerangan yang terjadi dengan diriku. Mungkin telah diturunkan sesuatu karenaku.’’ Selanjutnya aku bertanya: ‘’Siapakah yang engkau maksudkan wahai Rasulullah?’’ Beliau menjawab: ‘’Yaitu orang yang banyak memiliki harta akan tetapi masih mengatakan begini, begini dan begini.’’ Beliau mengisyaratkan ke depan, ke sebelah kanan dan sebelah kirinya. Kemudian beliau bersabda: ‘’Demi Dzat yang diriku berada di genggaman tangan-Nya, tidaklah seseorang mati meninggalkan unta dan sapi sedang ia tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat ia akan didatangi oleh apa yang lebih besar dan gemuk dari apa yang dimilki sewaktu di dunia. Lalu binatang yang tidak dikeluarkan zakatnya itu menginjak-injak orang tersebut dengan kuku-kuku kakinya, dan menanduk dengan tanduknya. Setiap kali yang terakhir selesai menginjak-injak dan menanduk, maka yang pertama kembali seperti semula. Sehingga ia diberi putusan pengadilan di antara ummat manusia.’’ (HR. Bukhari, Muslim dan Tirmidzi)

Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini berstatus hasan shahih. Imam An-Nawawi mengatakan bahwa didalam hadits diatas terdapat makna yang memerintahkan untuk bersedekah di jalan kebaikan. Tidak hanya pada salah satu bentuk kebaikan, tetapi pada setiap bentuk kebaikan.

  • Hukum Orang yang Enggan Mengeluarkan Zakat

Orang muslim yang enggan mengeluarkan zakat karena tidak mengakui kewajiban tersebut, maka ia telah berlaku kafir. Sedangkan orang muslim yang enggan mengeluarkan zakatnya karena bakhil, dengan tetap mengakui hukum kewajibannya maka ia berdosa. Dalam hal ini boleh dilakukan pemaksaan terhadapnya dengan memberikan hukuman ta’zir.

Imam Malik mengatakan: ‘’Menurut kami, setiap orang yang menentang salah satu dari kewajiban yang telah ditentukan Allah, kemudian ia tidak mampu menghadapinya, maka ia harus berusaha keras untuk melawannya, sehingga ia dapat melawannya.’’

Diriwayatkan, bahwa Abu Bakar r.a. berkata: ‘’Seandainya mereka menghalangiku dari anak kambing, niscaya aku akan memerangi mereka karena hal itu.’’ (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan An-Nasa’i)

Para sahabat juga sepakat untuk membunuh orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, yang merupakan salah satu hal terpenting dalam agama. Apabila ada orang yang mengingkari hukum wajib zakat, berarti ia telah keluar dari Islam. Dan jika dibunuh, ia mati dalam keadaan kafir, kecuali jika ia baru masuk Islam, karena mungkin ia masih belum banyak mengenal hukum-hukumnya. Sedangkan hal itu tidak menyebabkan ia keluar dari Islam (kafir).

Penguasa, dalam hal ini boleh mengambil bagian zakat dari hartanya secara paksa dan memberi hukuman atasnya, dengan tidak melebihi jumlah yang seharusnya dibayarkan sebagai zakat.

Adapun menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, bahwa penguasa diperbolehkan untuk mengambil bagian zakat itu dan mengambil setengah dari harta yang dimiliki sebagai hukuman atasnya. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, dimana ia berkata: ‘’aku pernah mendengar Rasulullah SAW. Bersabda: ‘’Pada unta yang mencari makan sendiri, yaitu pada empat puluh ekor, maka zakatnya ialah bintu labun, dimana unta tersebut tidak boleh dipisahkan dari perhitungannya. Barang siapa memberikan zakat karena mengharapkan ganjaran, maka ia akan mendapatkannya. Sedangkan bagi siapa yang enggan mengeluarkannya, maka sesungguhnya kami akan mengambilnya (bagian zakat itu) dan setengah dari hartanya sebagai salah satu perintah keras dari Allah, yang tidak halal sedikit pun darinya (zakat tersebut) bagi keluarga Muhammad.’’ (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Al-Hakim dan Baihaqi)

Imam Ahmad pernah ditanya tentang hadits ini dan beliau menjawab, bahwa hadits ini memiliki isnad shahih.

2 Bersambung ....

Definisi dan Hukum Zakat

  • Definisi Zakat
Menurut bahasa, zakat berarti pengembangan dan kesucian. Tanpa disadari, harta akan berkembang melalui zakat. Disisi lain, mensucikan pelakunya dari dosa. Disebut zakat dalam syari’at karena adanya pengertian etimologis, yaitu karena zakat dapat membersihkan pelakunya dari dosa dan menunjukkan kebenaran imannya. Adapun caranya ialah dengan memberikan bagian harta yang telah mencapai nishab tahunan kepada fakir miskin dan lainnya yang berhak untuk menerimanya. Zakat ini merupakan pelaksanaan rukun Islam yang ketiga.

Ibnu ‘Arabi mengatakan: “Zakat diartikan sebagai sedekah wajib dan sedekah sunnah atau nafkah, hak dan maaf.”

Syarat orang yang mengeluarkan zakat ialah berakal, baligh dan merdeka. Didalam ketentuan syari’at, zakat merupakan amalan yang pasti, dimana tidak membutuhkan adu argumentasi lagi. Perbedaan pendapat hanya terjadi pada beberapa dari furu’nya saja. Sedangkan hukum pokok wajibya sudah jelas dan orang yang mengingkarinya adalah kafir.

  • Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu kewajiban dan rukun Islam. Syari’at hanya mewajibkan zakat pada harta-harta tertentu saja dan telah menerangkannya secara rinci kepada ummat manusia. Misalnya firman Allah SWT.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (At-Taubah: 103)

Juga firman-Nya: “Tunaikanlah zakat.” (Al-Baqarah: 43)

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…” (Al-Baqarah: 267)

Nabi SAW. bersabda: “Islam itu didirikan atas lima (asas): Bersaksi, sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mebdirikan shalat, membayar zakat,berhaji ke Baitaullah, dan puasa di bulan Ramadhan.” (Muttafaq ‘Alaih)

1 Bersambung .....