Tampilkan postingan dengan label Wakaf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wakaf. Tampilkan semua postingan

Rabu, November 28, 2007

Pemahaman Masyarakat Indonesia Terhadap Wakaf


Sejak zaman dahulu, yaitu sejak sebelum Islam masuk ke Indonesia, semangat, peran dan fungsi wakaf (walaupun waktu itu namanya [mungkin] bukan wakaf) telah dipraktikkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Setelah Islam datang, ajaran tersebut tidak dihilangkan bahkan lebih disempurnakan lagi, karena ternyata ajaran sesuai dengan ajaran Islam. Bukan hanya itu, dalam kegiatan adat pun ajaran semisal wakaf ternyata diajarkan, dan huma serang (di Cibeo Banten) adalah salah satu contohnya.

Sesuatu yang menjadi lebih unik adalah bahwa muslim Indonesia berwakaf dalam bentuk yang berbeda-beda dan dengan nama yang berbeda pula. Ada yang berwakaf tanah, kebun, bangunan dan benda mati lainnya seperti mushaf Al-Qur’an, sajadah, dan lain sebagainya. Bukan hanya itu, istilah yang digunakan pun ternyata berbeda pula. Di Aceh disebut dengan wakeuh, di Gayo disebut dengan wokos, dan di Payakumbuh disebut dengan ibah.

Motivasi seseorang untuk berwakaf pun ternyata berbeda-beda. Paling tidak, ada dua motivator seseorang untuk berwakaf:

  1. Faktor ideologis. Wakaf adalah suatu ibadah yang dianjurkan oleh agama dan merupakan manipestasi dari keimanan seseorang. Dalam ajaran Islam, harta adalah asset yang diatur oleh pemiliknya, tidak malah sebaliknya, harta yang mengatur pemiliknya. Islam juga mengajarkan bahwa harta tidak dibenarkan hanya dikuasai oleh segelintir orang (Q.S. At-Taubah:103).
  2. Faktor sosial-ekonomis. Biasanya, zakat digunakan dalam hal-hal yang bersifat emergency dan kebutuhan dasar. Lalu bagaimana dengan pengembangan selanjutnya? Disinilah wakaf berperan. Ia menjadi modal untuk pengembangan dan mengatasi masalah sosial dan ekonomi kemasyarakatan.

Secara umum, pemahaman mayarakat muslim Indonesia terhadap wakaf banyak dipengaruhi oleh mazhab Syafiiyyah. Pemahaman tersebut antara lain:

  1. Wakaf dianggap cukup/sah dengan hanya ikrar lisani. Keluguan, kejujuran dan sikap saling percaya masyarakat Indonesia sangat berpengaruh dalam tata cara mereka berwakaf. Karena dasar itulah kebanyakan masyarakat muslim Indonesia menganggap cukup/sah wakafnya hanya dengan lisan saja tanpa ada hitam di atas putih, yang pada gilirannya menimbulkan persengketaan yang sulit dicari titik temunya.
  2. Hal lain yang sudah mereka fahami sejak dulu mengenai wakaf adalah bahwa wakaf harus memenuhi persyaratan antara lain:
    • Benda yang memiliki nilai guna. Tidak sah hukumnya berwakaf selain benda seperti hak-hak yang berkaitan dengan benda, seperti hak irigasi, hak pakai, dll.
    • Benda bergerak atau tidak bergerak yang kekal fungsi dan manfaatnya.
    • Benda yang diwakafkan harus jelas (tertentu ketika terjadi akad).
    • Benda yang akan diwakafkan berstatus al-milku at-tam dari si wakifnya.
  3. Kedudukan harta yang telah diwakafkan. Harta yang sudah diwakafkan sudah berubah kepemilikannya menjadi milik Allah dan umum, sehingga tidak dapat diperjual-belikan, diwariskan, digadaikan dan sebagainya.
  4. Maukuf alaih. Kebanyakan masyarakat muslim Indonesia berwakaf kepada:
    • Keluarga atau orang tertentu (wakaf ahli) yang ditunjuk wakif
    • Keagamaan atau kemasyarakatan (wakaf khairi)
  5. Boleh tidaknya menukar/menjual harta wakaf. Mayoritas wakif muslim Indonesia memegang teguh pendapat Imam Syafii yang tidak memperbolehkan penukaran harta wakaf dengan alasan apa pun.

Minggu, November 18, 2007

Perlakuan Terhadap Harta Wakaf (2)

B. Mazhab Malikiyah

Pada prinsipnya, ulama Malikiyah melarang keras penggantian barang wakaf, namun mereka membolehkannya dalam kasus-kasus tertentu dengan membedakan antara barang bergerak dan tidak bergerak.

1. Mengganti Barang Wakaf yang Bergerak

- Pendapat masyhur memperbolehkannya dengan pertimbangan kemaslahatan dengan syarat barang wakaf yang akan diganti tersebut tidak bisa dimanfaatkan lagi.

- Ada juga yang tidak memperbolehkannya, seperti pendapat Sahnun.

2. Mengganti Barang Wakaf yang Tidak Bergerak

Ulama Malikiyah melarang keras penggantian barang wakaf tidak bergerak, kecuali keadaan darurat yang sangat jarang terjadi.

a. Masjid. Ulama Malikiyah melarang mutlak penjualan Masjid.

b. Selain masjid, seperti rumah dan toko.

- Barang wakaf tidak bergerak yang masih bisa dimanfaatkan tidak boleh dijual kecuali dalam keadaan darurat.

- Bila barang wakaf tak bergerak tersebut sudah tidak bermanfaat lagi tapi masih bisa bertahan (tidak rusak) dan di kemudian hari ada harapan akan bermanfaat lagi, maka tidak boleh dijual.

Bila tidak bisa bertahan atau tidak ada harapan manfaat lagi, maka ada dua pendapat, yaitu ada yang mutlak tidak memperbolehkan dan ada pula yang memperbolehkannya bila barang tersebut berada di luar kota.

C. Mazhab Syafi`i

Ulama syafi’iyah lebih menitikberatkan kepada kehati-hatian.

Ada dua kelompok yang berpendapat berkenaan dengan istibdal barang wakaf:

1. Kelompok yang melarang penjualan barang wakaf dan atau menggantinya. Barang tersebut harus dibiarkan dan dihabiskan manfaatnya.

BerBeriikut adalah pendapat ulama syafi’iyah mengenai harta wakaf:

a. Imam Syairozi mengatakan bahwa barang wakaf berupa masjid bila telah rusak maka tidak boleh di serahkan kembali kepada wakif, dan tidak boleh dijual.

b. Ulama lain berpendapat bahwa dilarang menjual barang wakaf apabila tidak ada cara lain untuk memanfaatkannya, selain dengan cara dikonsumsi sampai habis, walaupun sampai dijadikan kayu bakar.

c. Ada satu pendapat lemah –yang didukung oleh Ibn Al-Rif’ah- yang menyatakan bahwa barang wakaf itu menjadi milik penerima wakaf, sehingga ia berhak memanfaatkannya, tanpa berhak menjualnya atau menghibahkannya.

2. Kelompok yang memperbolehkan penjualan barang wakaf dengan alasan tidak mungkin dimanfaatkan seperti yang dikendaki si wakif.

a. Imam Syairozi mengatakan bahwa jika kita mengizinkan penjualan barang wakaf, maka nilai harganya harus disesuaikan dengan kondisi barang yang ada. Dan uangnya digunakan untuk membeli barang baru sebagai ganti. Dan ini hanya berlaku barang wakafnya adalah benda bergerak. Sedangkan barang tidak bergeraka tidak boleh dijual sama sekali.

b. Dalil yang melarang penjualan adalah:

- Hadits Rasulullah saw: “Tidak boleh dijual pokok (asli)-nya atau dibeli atau dihibahkan atau diwariskan.”

- Dalil logika: “Barang yang tidak boleh dijual –karena adanya manfaat yang dimilikinya-, berarti tidak boleh dijual meski terdapat kerusakan padanya.’

D. Mazhab Hambali

1. Ulama Hanabilah tidak membedakan antara barang bergerak dan tidak bergerak dalam penentuan hukum bolehnya menjual barang wakaf.

2. Jika barang wakaf rusak dan tidak menghasilkan apapun, maka barang tersebut boleh dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli barang lain sebagai penggantinya.

Pandangan Ulama Hanabilah tentang Penjualan Masjid

1. Memperbolehkan penjualan barang wakaf berbentuk masjid, damn hasilny digunakan untuk membeli masjid baru. Ulama yang berpendapat seperti ini diantaranya adalah Ibn Qudamah.

2. Melarang penjualan barang wakaf berbentuk masjid.

Abu Bakar berkata: “Diriwayatkan dari Ali bin Said: “Masjid tidak boleh dijual. Yang dibolehkan hanya pemindahan perlengkapan yang t erdapat di dalamnya.

Dalil-dalil

1. Ijma: Diriwayatkan, Umar bin Khattab pernah menulis pesan kepada Sa’ad bin Abi Waqash: “Pindahkan Masjid yang terletak di wilayah Tamarin dan jadikanlah Baitul Mal yang menghadap arah kiblat, sebab dengan cara yang seperti itu masjid masih dapat digunakan untuk shalat.”

2. Logika. Penjualan atau penggantian barang wakaf dengan pertimbangan maslahat pada intinya dalah upaya memelihara barang wakaf tersebut, meski pemeliharaannya tidak tertuju pada barang wakaf yang asli.

Bats-batas Diperbolehkannya Penggantian dalam Mazhab Hambali

1. Hukum asal penjualan barang wakaf adalah haram.

2. Bila keadaan darurat, maka diperbolehkan.

3. Boleh menjual bagian wakaf yang rusak demi memperbaiki bagian yang lain.

4. Al-Mawardi berkata lain: “ Ini pendapat yang salah. Rasulullah telah bersabda: “Bentuk asli barang wakaf harus dipertahankan dan manfaatnya harus disedekahkan.”

Pihak yang Berhak Menjual dan Mengganti

1. Bila untuk kemaslahatan umum maka yang berhak adalah hakim.

2. Bila wakaf itu dutujukan untuk orang-orang tertentu, maka yang berhak adalah nazir dengan tetap meminta izin dari hakim.

E. Mazhab Syi’ah Ja’fariyah

1. Wakaf yang diperuntukkan demi kepentingan umum, seperti masjid, kuburan, sekolah bendungan dan sebagainya, tidak boleh dijual atau diganti secara mutlak, meski sampai mengalami kerusakan dan tidak bisa dimanfaatkan.

2. Wakaf yang diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu, jika masih bisa diperbaiki maka diperbaiki. Jika tidak, maka ada yang memperbolehkan menjualnya dan ada juga yang tidak memperbolehkannya. Tetapi pendapat yang paling unggul adalah yang tidak memperbolehkannya.

3. Penerima wakaf berhak menjual barang wakaf dalam kondisi-kondisi sebagai berikut:

a. Barang wakaf sudah rusak dan tidak mungkin diperbaiki seperti semula.

b. Barang wakaf tidak bisa dimanfaatkan karena rusak atau lainnya, atau manfaatnya tidak setara dengan barang sejenis.

c. Barang wakaf diperkirakan atau diyakini akan rusak bila dibiarkan.

d. Wakif mensyaratkan penjualan barang wakafnya bila terjadi sesuatu.

e. Terjadi perselisihan antara pemilik, pengelola atau penerima wakaf yang dikhawatirkan akan berimbas pada kerusakan pada barang wakaf tersebut, serta tidak ada jalan lain menghindarinya selain menjualnya.

2 Tamat

Jumat, November 16, 2007

Perlakuan Terhadap Harta Wakaf

I. Ibdal dan Istibdal (Penggantian Barang Wakaf)

Ibdal: Menjual barang wakaf untuk membeli barang lain sebagai gantinya (penukaran).

Istibdal: Menjadikan barang lain sebagai pengganti barang wakaf asli yang telah dijual (penggantian).


A. Mazhab Hanafiyah

1. Hukumnya boleh, oleh siapapun, baik wakif sendiri maupun orang lain maupun hakim tanpa menilik jenis barang yang diwakafkan baik itu berupa tanah yang dihuni (terurus), tidak dihuni (tidak terurus), bergerak (manqul) maupun tidak bergerak (iqar).

Alasan: -Maslahat

-Toleran dan keleluasaan.

2. Klasifikasi ibdal dan istibdal sesuai dengan kehendak wakif:[1]

  • Ibdal disyaratkan oleh wakif.
  • Ibdal tidak disyaratkan oleh wakif, sedangkan kondisi mauquf tidak difungsikan dan dimanfaatkan lagi atau hasilnya tidak menutupi biaya.
  • Ibdal tidak disyaratkan oleh wakif, keadaan mauquf-pun masih terurus dan berfungsi, tetapi ada barang pengganti yang dalam kondisi menjanjikan atau menguntungkan.


1. Wakif mensyaratkan istibdal (penggantian) terhadap dirinya sendiri atau beserta orang lain.

Contoh, wakif berkata: “Tanahku ini aku wakafkan dengan syarat bahwa di kemudian hari aku bisa menggantinya dengan barang wakaf yang lain, atau aku berhak menjualnya dan membeli barang lain sebagai gantinya.” Pensyaratan tersebut dapat dibenarkan, dan berlaku khusus untuk dirinya sendiri, tidak untuk orang lain. Kecuali apabila ia memberlakukan syarat itu bagi orang lain tersebut.

Ada beberapa pendapat yang difatwakan para ulama mengenai sah tidaknya wakaf dan syaratnya:

  • Imam Abu Yusuf dan Hilal menyatakan bahwa wakaf dan syaratnya sama-sama sah.[2]
  • Imam Muhammad bin Hasan menyatakan bahwa wakafnya sah, tetapi syaratnya batal.
  • Beberapa pengikut Hanafi menyatakan bahwa wakaf dan syaratnya sama-sama batal.

Syekh Kamal bin Hamman, dengan meminjam statemen Muhammad bin Hasan menyatakan: “Apabila seseorang dalam wakafnya mengemukakan sebuah syarat yang menyatakan bahwa ia diperbolehkan mengganti tanah wakafnya dengan tanah lain,atau berhak menjulnya dan menggantinya, maka syarat itu dapat diterima dalam pandangan Abu Yusuf, Hilal dan Al-Khashshaf dengan argumen istihsan.”

Oleh karena itu tidak seorang pun berhak mengganti barang tersebut tanpa izin si wakif.

Qadhikhan sependapat dengan Hilal dan Abu Yusuf, sebab syarat dari si wakif tidak sampai membatalkan wakaf. Jika tanah wakaf tidak dapat ditanami maka mencari penggantinya yang lebih baik adalah sah.

Imam Sarkhasi menjelaskan alasan pendapat Muhammad bin Hasan yaitu bahwa syarat istibdal (penggantian) tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap keberadaan wakaf dalam koridor yang ditentukan karena eksistensi syarat tersebut tidak menghilangkan makna ‘untuk selamanya’ yang disrikan dari tujuan wakaf. Dan istibdal tetap dihukumi tidak sah.

Al-Anshari meyakini keabsahan syarat dalam wakaf. Tapi wakif tetap tidak berhak menjualnya tanpa izin hakim.

Kesimpulan:

Pendapat yang paling dapat dipertanggungjawabkan ialah pendapat Abu Yusuf , Hilal dan al-Khashshaf yang menyatakan bahwa baik wakaf maupun syaratnya sama-sama sah. Pendapat senada juga dikemukakan oleh Qadhihan, Ibn Abidin dan Ibn Najim. Sudut pandang ulama yang mendasari pendapat itu adalah berhubung syarat istibdal ini tidak meniadakan keabadian dan sifat kekekalan wakaf, maka syarat tersebut dianggap tidak pernah ada.

Selama manfaat barang wakaf masih bisa dipergunakan dan dibelanjakan sesuai tujuan, maka selama itu pula wakaf tetap berlaku dan memiliki sifat kekekalannya. Inti dari wakaf adalah manfaat yang terus-menerus.

Ada beberapa penjelasan para ulama Hanafiyah tentang beberapa perkara yang masih berkaitan dengan istibdal, antara lain:

  • Setelah penggantian yang pertama, wakif tidak diperbolehkan mengganti barang wakaf untuk yang kedua kalinya, karena masa berlaku syarat isdtibdal yang ditentukannya sudah habis. Kecuali jika ia menyatakan bahwa haknya melakukan istibdal bisa dilakukan berulang-ulang.
  • Jika wakif berkata: “Saya mewakafkan tanah ini dengan syarat di suatu hari saya berhak untuk menjual tanah ini guna membeli tanah yang baru lagi,” kemudian ia tidak berkata apa-apa lagi, maka menurut qiyas wakafnya dianggap batal. Hal ini disebabkan wakif tidak tidak menyatakan maksud hatinya untuk menjadikantanah kedua sebagai pengganti wakaf tanah yang pertama. Berbeda dengan konsep qiyas, istihsan menganggap praktik ini boleh dan sah dengan dasar bahwa selama tanah yang pertama dikhususkan untuk wakaf. Sehingga harga yang didapatkan dari penjualannya pun seolah-olah menggantikan kedudukannya sebagai wakaf. Jika uang tersebut dibelikan tanah lagi, maka otomatis menjadi tanah wakaf sesuai syarat-syarat pada wakaf tanah yang pertama.
  • Jika wakif mensyaratkan penggantian dengan tanah, maka ia tidak berhak menggantinya dengan rumah. Demikian juga sebaliknya, karena ia tidak memiliki hak penggantian syarat. Jika tidak menentukan dengan apa penggantinya, maka bebas dengan harta bergerak apapun. Jika ia membatasinya dengan suatu wilayah, maka tidak boleh keluar dari wilayah tersebut.
  • Jika wakif mensyaratkan penggantian untuk orang lain beserta dirinya, maka wakif berhak melakukan penggantian itu sendirian. Tetapi, tidak demikian bagi orang lain yang ditentukannya tersebut, karena wakiflah yang yang memasukannya dalam syarat itu.
  • Jika ia mensyaratkan penggantian dalam wakaf, lalu ia menjualnya dan menghibahkan harganya, maka hibah tersebut sah, tapi ia harus mengganti harganya. Ini menurut pendapat Abu Hanifah. Sedangkan Abu Yusuf menyatakan bahwa hibah tersebut tidak sah.
  • Jika wakif mensyaratkan hak istibdal bagi dirinya, lalu ia menjual tanah wakaf, namun tanah itu kembali kepadanya karena adanya faskh (pembatalan/penarikan kembali), maka ia boleh menjualnya lagi untuk kedua kalinya, karena penjualan pertama dianggap tidak pernah ada. Akan tetapi, apabila kembalinya tanah itu karena adanya akad baru, maka ia tidak boleh menjualnya. Sebab hal itu dianggap sebagai pembelian baru dan tanahnya kembali menjadi tanah wakaf.
  • Jika seseorang berwakaf dan mensyaratkan untuk istibdal kepada dirinya, maka hanya ia sendirilah yang berhak melakukan istibdal. Bila ia berwasiat kepada orang lain bahwa ia punya hak istibdal, maka orang tersebut tidak berhak melakukan istibdal, kecuali bila si wakif mensyaratkannya ketika masih hidup.
  • Jika dalam permulaan akadnya wakif berkata: “Si Fulan berhak menjual barang wakaf dan atau menggantinya,” namun di akhir akad ia berkata: “Si Fulan tidak berhak menjual barang wakaf,” maka Fulan tidak boleh menjualnya, sebab wakif telah menarik kembali perkataan pertama dan membatalkannya dengan perkataan yang kedua, yaitu bahwa Fulanb tidak berhak menjualnya.

2. Wakif diam dan tidak mensyaratkan istibdal, sedangkan barang wakaf itu lama-kelamaan menjadi kurang produktif, bahkan hasilnya tidak dapat menutup biaya pengelolaannya.

Mayoritas ulama Hanafiyah memperbolehkan praktik istibdal (penggantian). Ibn Abidin mengatakan: “Menurut pendapat yang paling benar, istibdal seperti itu dapat disahkan atas kebijakan hakim dengan adanya maslahat yang terkandung di dalamnya.”

Qadhikhan mengatakan: “Apabila wakif tidak mensyaratkan istibdal kepada siapapun, maka yang berhak melakukan mengganti barang wakaf hanyalah hakim[3] dengan berpijak pada kemaslahatan bersama.”

Pengarang kitab Al-Dzakhirah menyatakan: “Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, beliau mewakafkan rumah untuk Hasan dan Husein. Lalu ketika berangkat menuju Shiffin beliau berkata: ‘Andai rumah mereka itu dijual dan hasilnya dibagikan, tentunya akan lebih bermanfaat.’”

Hadist (atsar) inilah yang menjadi sandaran hukum mayoritas fuqaha Hanafiyah. Meski begitu, masih ada sebagian ulama yang berpendapat lain dan melarang penggantian barang wakaf selama tidak disyaratkan oleh wakif dalam akadnya, seperti Hilal, Al-Nasafi dan Al-Sarkhasi. Syekh Imam Zahiruddin dan Qadhikhan pernah berfatwa memperbolehkannya, namun fatwa itu dicabut kembali.

3. Wakif tidak menyinggung syarat istibdal, sementara kondisi barang masih dapat dimanfaatkan, namun di sisi lain ada barang yang lebih baik dan menjanjikan.

Ibn Abidin mensinyalir adanya silang pendapat di kalangan Hanafiyah. Dalam hal ini –pendapat yang paling sahih- barang wakaf tidak boleh diganti. Ibn Najm menjelaskan, perbedaan pendapat dalam kategori ini hanya menyangkut barang wakaf yang berbentuk tanah, yaitu apabila tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi. Hukum ini tidak berlaku pada barang wakaf berbrntuk rumah yang salah satu bagian sisinya telah rusak, sedangkan sisi lainnya masih dapat dimanfaatkan. Dalam kondisi ini, semua ulama menfatwakan pelarangan istibdal.

Wakif berhak mensyaratkan atau tidak mensyaratkan istibdal. Jika wakif mensyaratkan istibdal sebagai langkah antisipasi rusak atau menurunnya produktivitas barang wakaf, maka semua ulama menetapkan konsensus tentang sahnya istibdal.

Konsensus ini tidak berlaku apabila ternyata syarat istibdal yang diucapkan wakif berlaku jika seandainya barang yang diwakafkan masih dalam keadaan baik. Ini menyalahi aturan karena aturan asal yang wajib kita pegang adalah membiarkan barang wakaf –seperti adanya- tanpa boleh menggantinya, kecuali bila ada yang mengizinkan penggantiannya. Yaitu syarat dan dharurah, sementara dalam hal ini kita tidak menemukan adanya indikasi darurat.

Pendapat Lain

Abu Yusuf berpendapat lain. Beliau menyatakan keabsahan praktik istibdal . alasannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ali bin Abi Thalib. Padahal sebenarnya hadits ini menyatakan kebolehan menjual barang wakaf untuk dibagi-bagikan, bukan untuk dibelikan barang baru.

Meski begitu, mayoritas ulama Hanafiyah memperbolehkan istibdal dengan barang yang lebih menguntungkan dengan syarat-syarat keadaan sebagai berikut:

  • Jika wakif mensyaratkannya.
  • Jika orang yang merampas tanah itu ingin menggantinya dengan uang.
  • Jika orang yang merampasnya mengalirkan air ke area tersebut sehingga menjadi genangan seperti danau atau laut, lalu ia memberikan ganti rugiberupa uang.
  • Jika ada orang menghendaki tanah wakaf dan menawar dengan harga yang jauh lebih tinggi (menurut Abu Yusuf).

Hukum Melanggar Syarat Wakif yang Melarang Penggantian Barang Wakaf

Ada dua pendapat:

a. Tidak boleh dilanggar. Intinya, hakim dan orang lain tidak berhak mengganti barang wakaf.[4]

b. Boleh. Intinya hakim boleh menggantinya meskipun wakif melarangnya dengan pertimbangan maslahat dan darurat.[5]

Syarat Penggantian

a. Penjualan tidak mengandung unsur penipuan.

b. Tidak dijual kepada orang yang yang ditolak persaksiannya (fasik) dan atau orang yang memberinya (nazir) utang.

c. Barang pengganti harus berupa barang yang tidak bergerak (iqar).

d. Penggantian rumah wakaf dengan rumah lainnya hanya boleh dalam satu wilayah, dan kondisi rumah pengganti harus lebih baik.[6]


1 Bersambung.....

[1] Pendapat senada juga dikemukakan oleh Ibn Abidin.

[2] Alasannya adalah Istihsan

[3] Senada dengannya yaitu pendapat Hisyam dalam Al-Muntaqa

[4] Seperti pendapat Hilal.

[5] Seperti Abu Yusuf dan ulama Hanafiyah lain.

[6] Syarat ini dikemukakan oleh Ibn Najm.

Senin, November 12, 2007

Sejarah Perkembangan Wakaf di Dunia Islam

  1. Pendahuluan

Wakaf, sebagaimana halnya zakat, adalah termasuk harta/asset ummat muslim yang harus dijaga dan dikembangkan demi kepentingan ummat muslim itu sendiri. Dalam perjalanannya, wakaf pada dunia Islam mengalami berbagai macam kondisi -pasang dan surut- terus mewarnai perkembangannya dan tampaknya hal seperti itu akan terus terjadi sepanjang masa.

  1. Perkembangan Wakaf pada Masa Generasi Sahabat

Wakaf adalah sedekah yang sebenarnya lebih dikenal di masyarakat sebagai sedekah jariyah. Spesifikasi menahan pokoknya dan memberikan manfaatnya bermakna agar pahala itu mengalir terus-menerus.

Adapun kapan awal diberlakukannya wakaf, generasi sahabat sendiri berbeda pendapat. Kaum Muhajirin berpendapat, wakaf dimulai zaman Umar bin Khathab dan dimulai oleh beliau sendiri. Sementara Kaum Anshar menganggap bahwa wakaf dimulai oleh Rasulullah Saw.

Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, para ulama sependapat bahwa wakaf adalah salah satu bentuk sedekah dalam Islam.

Wakaf mempunyai tujuan mulia yaitu dengan menyisihkan sebagian harta untuk taqarub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah).

Contoh terkenal berkenaan hal ini:

a. Ketika Rasulullah Saw. Bersabda, “Salurkan wakafmu itu kepada keluargamu, yaitu Hasan bin Tsabit dan Ubay bin Ka’ab.” Maka Abu Thalhah langsung melakukannya.

b. Umar bin Khatab ketika berwakaf, dia mengatakan bahwa apa yang diwakafkan untuk orang-orang fakir, para karib kerabat, para budak, untuk kebaikan di jalan Allah, serta untuk para tamu dan orang-orang yang tengah melakukan perjalanan. Tidak ada salahnya bagi yang mengelola/nazhir mengambil sebagian dari keuntungan asal masih dalam batas kewajaran (ma’ruf) atau memberi makan kepada yang lain yang tidak mampu. Hal ini Ali r.a. juga melakukan sebagaimana kebijakan Umar bin Khathab.

c. Zubair ketika mewakafkan rumahnya, dia mengatakan bahwa bukan suatu kerugian memberikan kepada pelayan anak perempuannya, dan tidak ada yang merugikan darinya.

Dari contoh-contoh tersebut dapat disimpulkan:

a. Wakaf sudah ada sejak zaman Rasulullah Saw. dan para sahabat,

b. Wakaf boleh diberikan kepada kaum kerabat ataupun orang lain untuk tujuan mulia/kebaikan,

c. Wakaf ada yang mengelola dan boleh mengambil sebagaian keuntungan secara ma’ruf (batas kewajaran).

  1. Perkembangan Wakaf pada Masa Generesi Sesudah Sahabat

Dalam buku Hukum Wakaf karya Dr. Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi tidak menjelaskan yang dimaksud generasi sesudahnya itu apakah tabi’in, tabi’it tabi’in, atau sesudahnya lagi.

Permasalahan yang muncul dalam era ini adalah tujuan mulia wakaf generasi sahabat dibelokkan menjadi tujuan-tujuan tertentu yang tidak baik walaupun secara hukum wakaf sendiri tidak menyalahi.

Sebagai contoh, orang-orang pada masa itu berwakaf dengan tujuan untuk menghalang-halangi sebagian ahli waris mendapatkan haknya. Diperparah lagi adanya diskriminasi terhadap anak-anak perempuan, karena ada sebagian orang yang berwakaf hanya untuk anak laki-lakinya, atau mewakafkan sebagian besar hartanya agar harta waris tidak jatuh ke anak-anak perempuannya, minimal jatahnya berkurang.

Dalam kitab Al-Mudawwanah dikatakan bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz sebelum meninggal dunia pernah berkeinginan untuk mengembalikan sedekah/wakaf orang-orang yang mengabaikan anak perempuan mereka.

Imam Syaukani berkata, “Barang siapa yang mewakafkan barang yang dapat membahayakan ahli waris, maka wakafnya batal.” Shadiq Hasan Khan berkomentar tentang hal ini, “Kesimpulannya, bahwa wakaf yang bertujuan memutuskan apa yang Allah perintahkan untuk menyambungnya serta bertentangan dengan ajaran-ajaran Allah SWT., maka wakafnya batal. Sama seperti orang yang mewakafkan sesuatu kepada anak laki-lakinya, tanpa menyertakan anak perempuannya, dan lain sebagainya. Sebab, wakaf seperti ini tidak merealisasikan takarub kepada Allah, akan tetapi bertujuan menentang hukum-hukum Allah yang disyariatkan kepada hamba-hamba-Nya. Wakaf seperti ini menjadi wasilah (sarana) perwujudan tujuan setan.”

Kesimpulan dari masa ini:

a. Ada penyimpangan tujuan wakaf dari menyisihkan sebagian harta untuk mendekatkan diri kepada Allah menjadi tujuan-tujuan lain yang tidak sesuai syariat, seperti menghalang-halangi seseorang untuk mendapatkan hak waris.

b. Ada usaha baik dari penguasa/khalifah maupun ulama untuk meluruskan kembali kepada tujuan wakaf sebagimana generasi sahabat yang mulia.

  1. Zaman Bani Umayah dan Abbasiyah

Wakaf pada zaman ini mengalami masa perkembangan yang luar biasa. Penyalurannya tidak hanya terbatas kepada kalangan fakir miskin, akan tetapi telah merambah berbagai hal, seperti pendirian srana ibadah, tempat-tempat pengungsian, perpustakaan dan sarana pendidikan, pemberian beasiswa untuk para pelajar, tenaga pengajar, dan orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Dampak dari makin meluasnya peranan wakaf dan antusiasme masyarakat kala itu muncullah beberapa organ pendukung:

a. Didirikannya lembaga khusus bidang wakaf,

b. Intervensi pemerintah dalam pengembangan,

c. Pengawasan oleh para hakim.

  1. Zaman Dinasti Usmaniyah

Pada zaman ini yang menonjol adalah pengawas pengelolaan wakaf. Beberapa yang dapat dicatat:

a. Pengawasan wakaf dilaksanakan oleh qadhi (hakim),

b. Jika wakif telah menunjuk nazhir/pengelola, hakim cukup mengawasi pihak yang ditunjuk,

c. Pertama kali dilakukan pencatatan dan pembukuan wakaf.

Qadhi yang terkenal pada masa ini adalah Taubah bin Namr bin Haumal al-Hadrami. Beliaulah orang pertama yang melakukan pencatatan dan pembukuan wakaf secara rinci. Perkataan beliau yang terkenal, “Saya tidak mempunyai pandangan tentang sedekah (wakaf) ini, melainkan untuk diserahkan kepada golongan fakir miskin, dan seyogyanya tetap difokuskan kepada mereka, demi menjaganya dari kehancuran atau diwariskan secara turun-temurun.”

  1. Negara Irak

Praktik wakaf di Irak lebih banyak mengadopsi apa yang telah dilakukan pada masa Dinasti Usmaniyah. Kemajuan dalam bidang wakaf di Irak:

a. Dibuatnya Undang-Undang Wakaf.

Yang terkenal adalah UU No.64 tahun 1966, yang isinya:

Pertama, wakaf yang baik (al-waqfu al-shalih), yaitu mewakafkan barang yang dimilikinya kepada pihak yang menerima (maukuf) tanpa dipersyaratkan apa pun.

Kedua, wakaf yang tidak baik (al-waqfu ghairu al-shalih), yaitu wakaf yang hak pendistribusian dan penggarapan tanahnya dikhususkan kepada pihak tertentu saja.

Ketiga, wakaf yang dibatasi (al-waqfu al-mdhbuth), yang terdiri dari:

- Wakaf shalih yang tidak disyaratkan adanya tauliyah (hak penguasaan) kepada orang tertentu, atau yang terputus atau habis hak penguasaannya.

- Wakaf ghairu shalih.

- Wakaf yang pengelolaannya berakhir dalam 15 tahun, baik ditentukan oleh pihak kementrian wakaf, lembaga-lembaga wakaf, atau berdasarkan catatan wakaf.

- Wakaf haramain, yaitu wakaf yang ditentukan adanya syarat-syarat tertentu.

- Pihak atau lembaga sosial menerima wakaf sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Ada lagi yang disebut wakaf mulhaq, yaitu wakaf yang dikelola oleh seseorang dan disyaratkan agar keuntungan (hasil) wakaf atau sebagiannya diserahkan kepada lembaga-lembaga agama dan sosial.

Perdebatan para ulama terjadi pada jenis wakaf dzurri (keluarga), yaitu wakaf yang dikelola oleh seseorang dan disyaratkan agar keuntungannya diserahkan kepada anak cucu wakif/keluarganya.

b. Dibentuknya kementrian wakaf yang bertugas mengembangkan wakaf agar memiliki manfaat yang maksimal bagi kemaslahatan umat, juga berfungsi pengawasan dalam hal-hal tertentu.

  1. Negara Mesir dan Negara-Negara Timur Tengah lainnya

Pada umumnya negara-negara Timur Tengah dalam bidang wakaf merupakan yang terdepan di dunia Islam. Terutama Mesir, Universitas Al-Azhar sebagai contoh konkrit kemajuan bidang wakaf dari masa lampau hingga saat ini.

Kemajuan yang dialami negara-negara Timur Tengah khususnya Mesir sebenarnya berawal dari perdebatan di kalangan ulama mengenai wakah dzurri/keluarga.

Di Syiria pada tahun 1939 merevisi peraturan-peraturan mengenai wakaf keluarga, antara lain. Pertama, tidak dibolehkan melanggengkan wakaf keluarga tanpa batas waktu dan tidak boleh pula diberikan kepada kelompok yang lebih dari dua tingkat keturunan (cucu). Kedua, dalam wakaf keluarga, wakif dibolehkan menarik kembali wakafnya, sebagaimana ia dibolehkan mengikat wakaf dengan syarat-syarat tertentu. Ketiga, untuk keabsahan wakaf ini, disyaratkan untuk tertulis dalam catatan pertanahan, yang dikeluarkan oleh hakim agama. Keempat, jika terjadi kerusakan atau tidak memungkinkan lagi untuk dibangun, atau hak mustahik tidak dapat terpenuhi, maka wajib wakaf itu. Kelima, mauquf ‘alaih (penerima wakaf) berhak menolak syarat waqif yang semena-mena dengan mebatalkan syarat tersebut.

Peraturan-peraturan yang menjadi landasan perkembangan wakaf di Mesir:

a. Tahun 1925 saat Revolusi Mesir meletus ditemukan bukti dokumen bahwa wakaf keluarga masih menjadi perdebatan, maka pemerintah Mesir mengeluarkan Peraturan No.180 tahun 1952 yang menghapuskan legalitas wakaf kwluarga dan berstatus bebas dan tidak terikat. Pemerintah juga melarang wakaf keluarga jenis baru, sehingga wakaf hanya terbatas pada wakaf umum saja.

b. Peraturan No.547 tahun 1953, yang mengatur mengenai wakaf umum. Pihak yang berwenang mengurusi wakaf ini adalah kementrian wakaf. Selama wakif tidak menyaratkan untuk dirinya, kementrian wakaf berhak menyalurkan wakaf umum kepada pihak mana pun yang tidak ditentukan wakif.

c. Peraturan No.525 tahun 1954, yang mengatur pembagian hasil wakaf. Dalam peraturan ini juga mengatur pengambilalihan wakaf dari tangan individu kepada yang lebih berhak.

d. Ada yang dirasa memberatkan karena jika ada pihak yang tidak mau menyerahkan, maka kementrian wakaf berpedoman pada Peraturan No.18 tahun 1957, yang menetapkan pembagian harta wakaf kepada mustahik, dengan menyerahkan bagian-bagian wakaf tersebut kepada kementrian.

Itulah sekilas sejarah wakaf di kalangan umat Islam sejak zaman Rasullah Saw. sampai saat ini, khususnya di negara-negara Islam Timur Tengah. Untuk di Indonesia dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, menjadi titik awal kebangkitan wakaf di Indonesia. Akan tetapi yang lebih mendasar adalah pemahaman terutama fikih wakaf itu sendiri harus segera di sosialisasikan, mengingat hambatan perkembangan terkadang berakar pada pemahaman fikih itu sendiri. Pendek kata senergi antara pemahaman masyarakat dan lahirnya nazhir-nazhir profesional harus berjalan seiring, sehingga wakaf bisa menjadi salah satu alternatif baru pendorong kemajuan bangsa.

  1. Kesimpulan dan Saran

Perkembangan wakaf sebenarnya sangat tergantung kepada ummat muslim itu sendiri. Kita sebagai genaerasi muda muslim berkewajiban untuk mengembangkan wakaf di masa yang akan datang.

Yuyun Wahyu

Daftar Pustaka:

Al-Kabisi, Muhammad Abid Abdullah. 2004. Hukum Wakaf. Bogor: Dompet Dhuafa Republika dan IIMaN.