Minggu, Desember 16, 2007

Pembagian Hewan Kurban


Fiqhussunnah, Syekh Sayyid Sabiq

Orang yang berkurban (Munqorib/Mudhohi) disunnahkan untuk
  1. memakan dagingnya,
  2. membagikannya kepada karib kerabat, serta
  3. menyedekahkan kepada orang-orang fakir.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw, "Makanlah olehmu dan bagikanlah serta simpanlah."


Para ulama mengatakan bahwa yang paling afdhal adalah
  1. memakan sepertiga
  2. bersedekah sepertiga, dan
  3. menyimpan sepertiga
Daging kurban itu boleh dibawa ke negara lain, tetapi :
  1. tidak boleh dijual walaupun kulitnya.
  2. tidak diperbolehkan memberi daging kepada tukang potong sebagai upah, karena mereka berhak menerima upah lain atas kerjanya tersebut
Orang yang berkurban boleh bersedekah dengan daging tersebut dan juga boleh mengambil dagingnya untuk dimanfaatkannya.
Menurut Abu Hanifah, mereka boleh menjual kulitnya dan menyedekahkan hasilnya atau membelikan barang yang bermanfaat untuk keluarga di rumahnya.

Tidak ada komentar: