Terkadang, tujuan orang memelihara ternak adalah untuk produksi susu dan menjualnya (bukan untuk diperbanyak), sehingga dikenakan atasnya zakat mustaghalat (harta yang dimiliki untuk diambil untuk mendapatkan pemasukan) sebagai berikut.
1. Ternak yang dipelihara untuk diperah susunya, tidak wajib atasnya zakat karena merupakan harta yang dimiliki tidak untuk dijual, tetapi wajib zakat atas produknya yaitu susu, begitu pula anakanya jika dijua.
2. Produk susu dihargai selama satu haul dengan harga jualnya. Dalam hal ini ada dua kondisi, yaitu (a) susu tersebut telah dijual; (b) susu tersebut masih dalam gudang atau masih dalam proses. Keduanya masuk dalam kategori objek wajib zakat.
3. Harga produksi setahun tersebut dikurangi pembiayaan dan pengeluaran, misalnya: biaya makanan, upah pekerja, sewa tempat, pajak, biaya penjualan dan distribusi, biaya dan administrasi, dan yang sejenisnya.
4. Harga produksi juga dikurangi hutang dan nafkah hidup jika belum ada sumber lain untuk pendapatan.
5. Hasil bersih produksi tersebut merupakan objek zakat yang dihitung dengan cara mengurangkan hasil produksi dengan biaya dan pelunasan utang serta pemenuhan kebutuhan pokok.
6. Nishab zakat dianalogikan dengan nishab emas (85 gram) sesuai harga pasar pada waktu pembayaran zakat.
7. Tarif zakatnya adalah 2,5 % bila menggunakan kalender hijriyyah, atau 2,575 % bila berpedoman pada kalender masehi.
8. Jumlah zakat dihitung dengan cara mengalikan objek zakat dengan tarifnya.
Contoh perhitungan zakat produksi susu
Informasi awal:
- Harga produksi hewan selama satu tahun Rp. 100.000.000
- Harga dari anak ternak yang dijual selama satu tahun Rp. 40.000.000
- Pemasukan lain dari peternakan tersebut Rp. 10.000.000
- Biaya pakan ternak Rp. 25.000.000
- Upak pekerja Rp. 15.000.000
- Biaya pemasaran Rp. 3.000.000
- Biaya administrasi Rp. 2.000.000
- Pembayaran angsuran pembelian alat pemerah susu Rp. 10.000.000
- Biaya kebutuhan pokok Rp. 15.000.000
- Harga satu gram emas Rp. 50.000
- Aktiva tetap Rp. 500.000.000
- Masa haul menggunakan tahun hijriyyah
- Peternak tidak memiliki sumber penghasilan lain
Uraian | Jumlah (Rp) | Total (Rp) | Keterangan |
Harga produksi setahun: - produksi susu - penjualan anak ternak - pendapatan lain Total pendapatan | 100.000.000 40.000.000 10.000.000 | 150.000.000 | Dihargai dengan harga penjualan. Yang riil sesuai nota dan data. |
Biaya/pengeluaran: - biaya pakan - biaya pekerja - biaya pemasaran - biaya administrasi Hutang dan nafkah hidup: - hutang - nafkah hidup pokok Total tanggungan: | 25.000.000 15.000.000 3.000.000 2.000.000 10.000.000 15.000.000 | 70.000.000 | Yang riil dibayar dalam setahun |
Objek zakat | | 80.000.000 | |
Nishab: Senilai 85 gram emas X Rp50.000 = Rp4.250.000 Objek zakat telah nishab | Andai harga satu gramnya Rp50.000. | ||
Jumlah zakat: Rp80.000.000 X 2,5 % = Rp2.000.000. |
B. Penghitungan zakat produksi daging (ternak hewan pedaging)
Peternakan untuk produksi daging meliputi aktivitas pembelian anak ternak yang kemudian dirawat dan diemukkan untuk kemudian dijual untuk dipotong.
Ada dua pendapat mengenai zakat produksi ini. Pertama disamakan dengan ternak biasa. Kedua dimasukkan sebagai zakat al-mustaghalat atau harta perniagaan.Perhitungannya sama dengan zakat produksi susu.
Contoh perhitungan zakat produksi daging (ternak hewan pedaging)
Informasi awal:
- Penjualan selama setahun Rp. 250.000.000
- Produksi belum terjual (harga pasar) Rp. 150.000.000
- Biaya pembelian anak ternak Rp. 180.000.000
- Biaya operasional Rp. 50.000.000
- Harga pembelian timbangan Rp. 20.000.000
- Utang yang harus dilunasi Rp. 30.000.000
- Kebutuhan hidup pokok Rp. 20.000.000
- Masa haul menggunakan tahun hijriyyah
Uraian | Jumlah (Rp) | Total (Rp) | Keterangan |
Harga produksi setahun: - produk yang terjual - produk yang belum terjual Total pendapatan | 250.000.000 150.000.000 | 400.000.000 | Harga jual Harga pasar |
Biaya: - biaya pembelian anak ternak - biaya operasional - biaya pembelian timbangan - utang - kebutuhan hidup pokok Total tanggungan: | 180.000.000 50.000.000 20.000.000 30.000.000 20.000.000 | 300.000.000 | Biaya riil dan pembayaran pembelian kebutuhan kerja dipotongkan dari harta |
Objek zakat | | 100.000.000 | |
Nishab: Senilai 85 gram emas X Rp50.000 = Rp4.250.000 Objek zakat telah nishab | Andai harga satu gramnya Rp50.000. | ||
Jumlah zakat: Rp100.000.000 X 2,5 % = Rp2.500.000. |
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar